Jumat, 20 Juli 2018

Inilah Penjelasan Kadis Perumahan Jeneponto Soal Dana RTLH

Kepala Dinas Dinas Perumahan, Lokasi Pemukiman serta Pertanahan Jeneponto Azhari Buang, menyikapi dingin tindakan unjukrasa beberapa pemuda serta mahasiswa yang berlansung di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (20/7/2018).

Menurut dia, tuduhan pengunjuk perasaan jika terjadi mark up biaya berbelanja barang untuk pertolongan penambahan Rumah Tidak Wajar Huni (RTLH) tahun biaya 2017 tidak benar.

" Jadi pengunjuk perasaan yang barusan ingin memohon keterangan jika ada ketidaksamaan harga bahan bangunan di toko dengan harga bahan bangunan yang di terima penerima pertolongan, " tuturnya.

" Tetapi pertemuan yang barusan di ruangan saya, telah jelas jika sebetulnya di pengadaan pertolongan rumah tidak wajar huni ada dua sumber biaya serta dua sistem yang berlainan, " lanjut Azhari Buang selesai terima masukan pengunjukrasa.

Baca Juga: besi

Menurut dia ada dua sumber biaya serta sistem berlainan dalam penyaluran pertolongan itu. Sistem yang pertama yang bersumber dari APBN yang totalnya Rp 3 millar merupakan sistem pembayaran pertolongan lansung berbentuk bahan bangunan ke orang-orang lewat rekening semasing penerima, dengan keseluruhan 200 penerima pertolongan.

Artikel Terkait: kaca tempered 

Sedang sistem yang ke-2 bersumber dari DAK ini merupakan tander atau lelang, anggarannya Rp 3, 8 milliar untuk 242 penerima. " Ini sama dengan gagasan biaya berbelanja yang disusun oleh semasing penerima yang dikordinir ketua grup serta fasilitasi oleh fasilitator, " tuturnya.

Awal mulanya, beberapa pemuda yang menyebut diri Pergerakan Mahasiswa serta Pemuda Jeneponto Menyatu berunjukrasa di kantor Dinas Perumahan, Lokasi Pemukiman serta Pertanahan Jeneponto.

Mereka berunjukrasa lantara memandang berlangsung mark upa anggran dalam pengadaan barang serta layanan waktu penyaluran pertolongan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar