Senin, 27 Agustus 2018

Beginilah Proses Pembangunan Dua Bidang Tanah Senilai Rp 16 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Kantor Service Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Madiun, melelang dua bagian tanah sejumlah Rp 16 miliar punya terpidana korupsi bekas Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Akan tetapi sampai batas penutupan lelang, 14 Agustus 2018, dua asset punya Bambang Irianto belumlah ada yang menawar.

" Sampai batas penutupan lelang 14 Agustus, tidak satupun yang ajukan penawaran. Walau sebenarnya pengumuman lelang telah semenjak pertengahan Juli 2018, " tutur Kepala Kantor Service Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Madiun, Adi Wibowo, Senin (27/8/2018).

Dua asset punya terpidana korupsi Bambang Irianto berbentuk sebidang tanah serta bangunan di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo seluas 4002 mtr. persegi.

Tanah bersama bangunan itu dilelang dengan harga penawaran minimum sebesar Rp 9. 979. 654. 000.

Baca Juga: harga bangunan borongan

Sedang asset ke-2, berbentuk dua bagian tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan luas semasing 493 mtr. persegi serta 2769 mtr. persegi.

Dua bagian tanah ini dilelang dengan harga penawaran minimum sebesar Rp 6. 201. 356. 000.

Artikel Terkait: toren air 

" Menjadi keseluruhan asset yang dilelang seputar Rp 16 miliar, " tuturnya.

Semenjak diumumkan sampai batas penutupan lelang, cuma ada sebagian orang yang bertanya harga asset itu. Akan tetapi tidak ada satupun orang yang ajukan penawaran.

Walau sebenarnya, KPKNL Madiun telah menginformasikan pelelangan asset terpidana korupsi, Bambang Irianto dengan online, dan lewat media bikin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar